_1.jpg)
Musyawarah Cabang ASKLIN Kabupaten Karawang
LATAR BELAKANG
Asosiasi Klinik Indonesia disingkat dengan ASKLIN adalah Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pelantikan pengurus Pusat untuk pertama tanggal 7 Maret 2012, dihadiri oleh
Mendapatkan dukungan dari Komisi IX DPR RI, setelah melalui proses dengar pendapat pada tanggal 21 Maret 2012 sebagai berikut : (Lampiran 2)
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. (permenkes No 028 tahun 2011)
Telah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Sedangkan kenyataannya klinik banyak berkembang mulai dari pelayanan oleh tenaga keperawatan (bidan dan perawat), klinik pengobatan melalui pengobatan tradisional.
Pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui dinas kesehatan kota atau dinas kesehatan kabupaten di daerahnya masing-masing, (permenkes 028 tahu 2011) dan diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 yang bunyinya : pasal 40 ayat (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan perhimpunan/asosiasi Klinik.
Namun perkembangan klinik cukup pesat sekali sehingga dinas kesehatan kota atau kabupaten dalam pengawasan dan pembinaan mempunyai keterbatasan baik dari sumber daya manusia sampai kepada sistim pelayanan dan juga standar klinik belum terpenuhi secara optimal.
Kehadiran ASKLIN diharapkan dapat membantu baik pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan di tingkat pertama juga bagi klinik untuk mencapai pelayanan yang berkualitas. ASKLIN hadir dalam rangka mencapai visi Indonesia sehat dengan berbagai program kerja yang di canangkannya diantaranya :
Dasar Hukum
Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) didirikan untuk mengakomodir isi dari beberapa perundang-undangan dan peraturan yang ada :
VISI ”Menjadikan Klinik sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat dengan sistem rujukan yang terarah dan terpadu”. MISI Membantu...
READ MOREPada awal pembentukan Asosiasi Klinik Indonesia, dimulai dari inisiasi oleh dr. Eddi Junaidi, SpOG.,SH.,Mkes. saat itu masih menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jakarta Timur...
READ MORE