LATAR BELAKANG

Asosiasi Klinik Indonesia disingkat dengan ASKLIN adalah Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Pelantikan pengurus Pusat untuk pertama tanggal 7 Maret 2012, dihadiri oleh

  1. Ketua DPD RI 
  2. Ketua Komisi IX RI
  3. Kementerian Kesehatan (diwakili)
  4. Kementerian Kesra (diwakili)
  5. Kepala BKKBN ( diwakili)
  6. Undangan +/- 200 orang

 

Mendapatkan dukungan dari Komisi IX DPR RI, setelah melalui proses dengar pendapat pada tanggal 21 Maret 2012 sebagai berikut : (Lampiran 2)

  1. Komisi IX DPR RI mendukung keberadaan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) untuk bekerjasama dengan Pemerintah dalam upaya menuju pelaksanaan BPJS Kesehatan
  2. Komisi IX DPR RI meminta kepada Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) agar membantu Pemerintah untuk melakukan kendali mutu, kendali biaya dan pengawasan terhadap klinik-klinik di Indonesia

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. (permenkes No 028 tahun 2011)

Telah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan

pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis

dasar dan/atau spesialistik.

 

Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Sedangkan kenyataannya klinik banyak berkembang mulai dari pelayanan oleh tenaga keperawatan (bidan dan  perawat), klinik pengobatan melalui pengobatan tradisional.

Pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui dinas kesehatan kota atau dinas kesehatan kabupaten di daerahnya masing-masing, (permenkes 028 tahu  2011) dan diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014 yang bunyinya : pasal 40 ayat (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan perhimpunan/asosiasi Klinik.

Namun perkembangan klinik cukup pesat sekali sehingga dinas kesehatan kota atau kabupaten dalam pengawasan dan pembinaan mempunyai keterbatasan baik dari sumber daya manusia sampai kepada sistim pelayanan dan juga standar klinik belum terpenuhi secara optimal.

 

Kehadiran ASKLIN diharapkan dapat membantu baik pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan di tingkat pertama juga bagi klinik untuk mencapai pelayanan yang berkualitas. ASKLIN hadir dalam rangka mencapai visi Indonesia sehat dengan berbagai program kerja yang di canangkannya diantaranya :

  1. Membantu pemerintah menyusun standarisasi klinik
  2. Membantu pemerintah menyusun klasifikasi klinik pratama dan utama sesuai dengan sarana dan fasilitas yang dimilikinya.
  3. Melakukan penilaian terhadap klinik yang dapat menjadi mitra kerja dari provider asuransi kesehatan
  4. Membantu klinik dalam menyiapkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
  5. Membantu klinik dalam pengembangan pelayanannya
  6. Membantu pengembangan sumber daya manusia yang ada di klinik
  7. Membantu pemerintah dalam rangka program pelayanan sistim rujukan
  8. Membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian program MDGs 2014
  9. Membantu pemerintah dalam pencapaian revitalisasi Keluarga Berencana.

 

Dasar Hukum

Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) didirikan untuk mengakomodir isi dari  beberapa perundang-undangan dan  peraturan yang ada :

  1. UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  3. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. UU no 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  5. UU no 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 Tentang Klinik


a
Copyrights © 2022 All Rights Reserved.