VISI
”Menjadikan Klinik sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat dengan sistem rujukan yang terarah dan terpadu”.
MISI
- Membantu/memfasilitasi klinik menyelesaikan permasalahan.
- Menjaga standar klinik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menghindari/mencegah persaingan tidak sehat antar klinik.
- Melakukan advokasi/pembelaan bagi klinik
- Menyampaikan informasi kepada klinik tentang program-program Pemerintah tentang kesehatan yang harus dilaksanakan bersama masyarakat.
- Membantu terlaksananya tertib administrasi klinik dalam rangka menuju pelayanan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Umum :
- Melakukan pemberdayaan klinik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kesehatan
- Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan klinik
- Meningkatkan sistim rujukan yang optimal.
- Khusus
-
Untuk Klinik
- Membantu manajemen/pengelolaan
- Membantu pengembangan usaha
- Membantu peningkatan kualitas pelayanan
- Membantu penyelesaian masalah
- Membantu fasilitasi pembiayaan
-
Untuk SDM
- Membantu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku dalam memberikan pelayanan
-
Untuk Pemerintah
- Membantu tercapainya sistem pelayanan berbasis keluarga
- Membantu mempercepat pencapaian visi Indonesia Sehat
- Membantu mencapai sistem rujukan yang optimal
- Membantu pencapaian program MDGs
- Membantu program revitalisasi keluarga berencana
-
Untuk Masyarakat
- Memudahkan mendapatkan fasilitas pelayanan klinik yang berkualitas dan terjangkau
Fungsi ASKLIN bagi anggotanya :
- Pemberdayaan
Pemberdayaan dilaksanakan untuk mendorong klinik agar mampu menempatkan diri secara profesional dan menjadi pelaku utama dalam menjalankan pelayananan kesehatan yang strategis agar mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang menuju Indonesia sehat. Lingkungan strategis yang dimiliki oleh klinik lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, membantu pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang kesehatan.
- Advokasi
Advokasi upaya untuk memenuhi kepentingan para anggota baik advokasi untuk kasus-kasus yang dihadapi oleh anggota maupun advokasi kepada pemerintah tentang kebijakan-kebijakan tentang klinik.
- Fasilitasi
Fasilitasi berperan untuk membantu para anggota ASKLIN untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, fasilitasi ini dapat dilakukan kepada pihak ketiga maupun kepada anggota sendiri atau antar anggota. Diantaranya memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia yang ada di klinik, memfasilitasi dengan pihak pendanaan dalam pengembangan klinik dan juga kepada pihak asuransi kesehatan.
Dalam fasilitasi ini juga dapat dilakukan integrasi antara satu klinik dengan klinik lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
- Kemitraan
Kemitraan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh ASKLIN untuk menjalin kerjasama baik dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta yang mana dapat saling menguntungkan terutama bagi anggota ASKLIN
Tujuan kemitraan untuk organisasi ASKLIN adalah untuk mencapai upaya peningkatan kualitas dan pelayanan klinik anggota ASKLIN demi mencapai sasaran akhir adalah kesehatan bagi masyarakat yang menerima pelayanan klinik. Adapun bentuk kemitraan yang akan dilaksanakan oleh ASKLIN adalah kerjasama dengan pihak asuransi dan juga beberapa pihak yang dapat menunjang kegiatan operasional klinik. Sehingga dengan adanya ASKLIN kemitraan yang dikembangnkan saling menguntungkan bagi masing-masing pihak.
Program kerja ASKLIN :
-
Jangka Pendek ;
- Mendata jumlah klinik di seluruh Indonesia
- Membuat klasifikasi klinik pratama dan klinik utama
- Membuat pedoman standarisasi klinik pratama dan utama berdasarkan
klasifikasinya
- Membentuk Pengurus Daerah dan Komisariat kabupaten/kotamadya
-
Jangka Panjang ;
- Melakukan pembinaan dalam bidang manajemen pengelolaan klinik
bagi manajemen klinik
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di klinik
- Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait untuk
menunjang kemajuan ASKLIN dan anggotanya
- Membuat standarisasi tarif pelayanan sesuai dengan klasifikasi klinik
- Melakukan sertifikasi klinik sesuai standar yang dibuat oleh ASKLIN
Sasaran/ Anggota ASKLIN
- Semua klinik yang mempunyai perizinan baik saranannya maupun SDMnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Ikut dalam program ASKLIN.